sugihan-jatirogo.desa.id - Selasa (31/10/23), Pemerintah Desa Sugihan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan Oktober dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 25 KPM. Setiap KPM menerima bantuan berupa uang tunai senilai Rp. 300.000,- setiap bulannya.
Jumlah KPM BLT Dana Desa tahun ini tidak sebanyak tahun kemarin dikarenakan pada tahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10%, dan maksimal 25% sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
BLT Dana Desa 2023 tidak lagi diperuntukkan untuk penanganan covid-19, melainkan difokuskan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem desa.
Dengan adanya Bantuan Langsung Tunai ini diharapkan KPM bisa memanfaatkannya sebaik-baiknya untuk kebutuhan yang paling mendasar sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Kepala Desa dalam sambutannya. (fris_sgh)