Sugihan-jatirogo.desa.id – Baru-baru ini Bupati Tuban meresmikan Sistem Digital Jaringan Informasi Hukum (Sidig Jariku), tepatnya pada hari Kamis (14/11) di Pendopo Krida Manunggal Tuban. Peresmian sekaligus peluncuran aplikasi SIdig Jariku ini dibarengi dengan acara Bimbingan Teknis Peningkatan Sumberdaya Aparatur Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tuban.
Acara yang meriah ini dihadiri oleh OPD, staf kecamatan, Biro Hukum Sekretariat Jawa Timur, Kepala Pusat Dokumentasi Jaringan Informasi Hukum Kementrian Hukum dan HAM RI serta seluruh sekretaris desa di seluruh Kabupaten Tuban.
Latar belakang peluncuran aplikasi berbasis hukum yang bisa diunduh di Playstore ini tak lain adalah untuk memfasilitasi seputar gugatan-gugatan dan bantuan hukum untuk masyarakat. Semakin banyaknya warga yang mengakses internet tentunya akan mempermudah untuk akses peraturan hukum secara tepat.
Bupati Tuban juga menyatakan bahwa aplikasi ini merupakan bentuk keterbukaan informasi publik dan bentuk transparansi terhadap produk hukum Pemerintah Daerah.
Berikut langkah-langkah untuk menggunakan aplikasi sidig jariku Tuban :
1. Buka playstore di ponsel android anda
2. Ketik di pencarian : "sidig jariku" hingga muncul JARIKU ANDROID KAB. TUBAN
3. klik install / unduh
4. aplikasi sudah bisa digunakan
Di dalam aplikasi tersebut terdapat 6 menu utama
Para netizen dapat mengakses Peraturan Daerah dengan mudah melalui aplikasi tersebut, segala peraturan dapat didownload untuk dinikmati/dibaca di smartphone secara langsung ataupun dicetak dalam bentuk file. Aplikasi ini menampilkan pula peraturan terbaru Kabupaten Tuban serta dilengkapi fitur pencarian sehingga netizen dapat mencari produk hukum sesuai yang dibutuhkan. Selain itu, terdapat pula update berita kegiatan terbaru bagian hukum Kabupaten Tuban guna pengembangan inovasi yang lebih baik lagi (ink/sgh).
sumber gambar : tubankab.go.id