Artikel

Pengantar SKTM

30 April 2014 18:39:07  Sekdes Sugihan  113.776 Kali Dibaca 

Berkas Dokumen yang perlu dipersiapkan

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy.
  3. Surat Pernyataan tidak mampu dari RT/RW Setempat.
  4. Berkas di point 1,2,3 diatas digunakan untuk menerbitkan SKTM dari kelurahan atau desa setempat.



Langkah-langkah membuat SKTM adalah sebagai berikut:

  1. Pergi ke RT/RW setempat dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP  untuk membuat surat pengantar keterangan tidak mampu dari RT/RW.
  2. Siapkan surat pengantar keterangan tidak mampu dari RT/RW, KK dan KTP kemudian bawa ke kelurahan atau kantor kepala desa untuk menerbitkan SKTM yang sudah ditandatangi.
  3. Melakukan verifikasi di Kecamatan
  4. Membuat surat pengantar di puskesmas setempat jika SKTM ingin digunakan untuk berobat di ruah sakit.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Profil Desa Sugihan

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Timur No. 116 Sugihan
Desa : Sugihan
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon :
Email : sugihanjatirogo1@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:599
    Kemarin:1.315
    Total Pengunjung:1.053.899
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.233.219.103
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 116.100 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 114.566 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 113.974 Kali
Profil Desa
26 Agustus 2016 | 113.953 Kali
Wilayah Desa
30 April 2014 | 113.949 Kali
Kesehatan
24 Agustus 2016 | 113.885 Kali
Pemerintah Desa
30 April 2014 | 113.872 Kali
Gapoktan