Artikel

Pengantar SKTM

30 April 2014 18:39:07  Admin  114.218 Kali Dibaca 

Berkas Dokumen yang perlu dipersiapkan

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy.
  3. Surat Pernyataan tidak mampu dari RT/RW Setempat.
  4. Berkas di point 1,2,3 diatas digunakan untuk menerbitkan SKTM dari kelurahan atau desa setempat.



Langkah-langkah membuat SKTM adalah sebagai berikut:

  1. Pergi ke RT/RW setempat dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP  untuk membuat surat pengantar keterangan tidak mampu dari RT/RW.
  2. Siapkan surat pengantar keterangan tidak mampu dari RT/RW, KK dan KTP kemudian bawa ke kelurahan atau kantor kepala desa untuk menerbitkan SKTM yang sudah ditandatangi.
  3. Melakukan verifikasi di Kecamatan
  4. Membuat surat pengantar di puskesmas setempat jika SKTM ingin digunakan untuk berobat di ruah sakit.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Profil Desa Sugihan

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Timur No. 116 Sugihan
Desa : Sugihan
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon :
Email : sugihanjatirogo1@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:640
    Kemarin:844
    Total Pengunjung:1.376.683
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.188.40.207
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 116.927 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 115.352 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 114.515 Kali
Wilayah Desa
29 Juli 2013 | 114.505 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 114.400 Kali
Pemerintah Desa
30 April 2014 | 114.389 Kali
Kesehatan
14 Juni 2019 | 114.331 Kali
BPD