sugihan-jatirogo.desa.id - Atas persetujuan bersama Dewan Perwakilan rakyat Rebuplik Indonesia (DPR-RI) dan Presiden RI telah diputuskan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, isi singkat tentang perubahan Undang-Undang tersebut antara lain :
Peluncuran perubahan Undang-Undang ini salah satunya adalah untuk meminimalisir adanya perkawinan pada usia anak terlalu dini. Karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan dapat menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak.
Selengkapnya cek link dokumen di bawah ini ! (ink/sgh)
Download Lampiran:
Berikut Undang-Undang Tentang Perkawinan Terbaru 2019