sugihan-jatirogo.desa.id – Sebagai warga kota Tuban, menggunakan logo Tuban yang benar merupakan suatu keharusan. Tapi nyatanya saat ini banyak sekali beredar logo Tuban yang salah. Ada beberapa hal kecil dalam logo yang salah dan justru sering digunakan oleh warga Tuban. Agar tidak terjadi kesalahan lagi, berikut penjelasan dari Diskominfo Kabupaten Tuban mengenai logo Tuban yang benar beserta maknanya.
Berdasarkan Perda No : 2/Prt/DPRD-GR/69 tanggal 16 Agustus 1969 Pasal 1, dicantumkan bahwa lambang daerah Kabupaten Tuban terbagi atas 8 bagian:
Arti Lambang Daerah Kabupaten Tuban
Tersebut adalah logo yang benar beserta maknanya, berikut adalah logo salah yang selama ini beredar :