sugihan-jatirogo.desa.id – Tidak terasa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 kurang sebentar lagi, tepatnya tanggal 17 April 2019. Pemilu kali ini tergolong rumit dan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena pemilih akan menyalurkan hak suara untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara bersamaan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan 5 jenis surat suara untuk dicoblos tanggal 17 April mendatang. Berikut adalah 5 jenis surat suara dalam Pemilu besok yang harus kita coblos:
Pada surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ketika dibuka akan nampak nomor urut, foto pasangan Capres dan Cawapres, dibawah foto pasangan Capres dan Cawapres terpampang lambang partai pengusung masing-masing calon. Untuk surat suara pemilihan DPD RI ketika dibuka akan nampak nomor urut, nama, dan foto calon anggota DPD. Sedangkan untuk surat suara pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ketika surat suara dibuka akan nampak gambar nomor urut partai, lambang partai, dan daftar nama caleg. Foto Caleg tidak terpampang dalam surat suara tersebut. Pemilih tinggal memastikan nama Caleg yang dipilih, kemudian mencoblos di kolom nama caleg atau kolom lambang partai.
Demikian sekilas informasi seputar warna-warna surat suara dalam Pemilu 2019 nanti. Jangan lupa tanggal 17 April datang ke TPS dan gunakan hak pilih kita semua. Semoga Pemilu kali ini dapat berjalan lancar dan tertib demi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (ink/sgh).