sugihan-jatirogo.desa.id - Baru-baru ini, Virus Corona atau Corona Virus Disease (Covid-19) menjadi trending topic seluruh dunia. Pasalnya virus baru ini persebarannya sangat mudah dan sudah ribuan jiwa yang terdampak hingga didapati meninggal dunia. Virus yang awalnya berasal dari Wuhan China ini, sekitar bulan maret mulai rame diperbincangkan di Indonesia karena ada beberapa warga Negara Indonesia yang terjangkit virus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tuban atas perintah dari Gubernur Jawa Timur menerbitkan surat edaran terkait peningkatan kewaspadaan terhadap Virus Corona. Edaran ini diterbitkan tanggal 16 Maret 2020 dan ditujukan untuk Forkopimda dan Ketua Pengadilan Negeri Tuban, Kepala OPD Tuban, Kepala Instansi Vertikal, Camat, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, Pimpinan BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta. serta Pimpinan Organisasi Keagamaan, Sosial Kemasyarakatan, Parpol, Wanita, Profesi, Pemuda, dan Organisasi Lainnya.
Edaran ini berisi perintah sekaligus himbauan untuk percepatan penanganan Virus Corona yang meliputi berbagai bidang, diantaranya bidang pendidikan, pemerintahan, perekonomian dan pariwisata, pelayanan publik, sosial keagamaan, dan kesehatan. Berikut isi lengkap edaran tersebut :
Pada kolom terakhir, Pemkab Tuban juga menyediakan call center untuk penanganan Virus Corona. Semoga dengan adanya surat edaran ini, masyarakat bisa sadar dan tetap tenang tidak panik serta mampu bekerja sama untuk melawan virus ini (ink/sgh).