sugihan-jatirogo.desa.id – Menindaklanjuti dari pelatihan yang diikuti oleh Desa Sugihan dan Desa Kebonharjo pada bulan September lalu terkait pencegahan dan penanganan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), kini perwakilan dari Desa Sugihan dan Desa Kebonharjo yang tergabung dalam Satgas P3A (Satuan Petugas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) menggelar sosialisasi serupa di Desa Sugihan. Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari kamis (17/10) dan dihadiri oleh Camat Jatirogo, Kepala Desa beserta Perangkat Desa dan beberapa kader dari Desa Sugihan dan Desa Kebonharjo.
Lutfiani selaku satgas P3A memaparkan beberapa materi tentang kekerasan dalam rumah tangga. Beliau menjelaskan ada beberapa contoh kekerasan dalam rumah tangga, diantaranya adalah :
Selain kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan juga dapat berupa kekerasan dalam pacaran atau hubungan personal, pelecehan seksual, perkosaan, serta perdagangan perempuan dan anak.
Pemateri menghimbau kepada seluruh hadirin untuk segera melaporkan kepada satgas P3A jika terjadi tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan masyarakat. Hal ini sesuai dengan pasal 15 UU PKDRT No.23 Tahun 2014, yang berbunyi :
“setiap orang yang mendengar/melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses permohonan penetapan perlindungan".
Tugas satgas P3A ini tak lain adalah untuk mengantisipasi terhadap kasus pelecehan seksual yang biasanya dilakukan oleh masyarakat. Satgas P3A tersebut antara lain : Ninik Setyowati (Perangkat Desa Kebonharjo), Lutfiani (Bidan Desa Kebonharjo), Tarmudji dan Yuliyono (Perangkat Desa Sugihan). Jika ada suatu aduan atau laporan dari masyarakat, Satgas P3A ini nantinya akan melakukan pendampingan hingga pelaporan kepada dinas terkait untuk penyelesaian masalah. (ink/sgh).