Artikel

Sosialisai Pencegahan dan Penanganan KDRT oleh Satgas P3A di Desa Sugihan

18 Oktober 2019 08:36:30  Admin  1.313 Kali Dibaca  Berita Desa

sugihan-jatirogo.desa.id – Menindaklanjuti dari pelatihan yang diikuti oleh Desa Sugihan dan Desa Kebonharjo pada bulan September lalu terkait pencegahan dan penanganan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), kini perwakilan dari Desa Sugihan dan Desa Kebonharjo yang tergabung dalam Satgas P3A (Satuan Petugas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) menggelar sosialisasi serupa di Desa Sugihan. Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari kamis (17/10) dan dihadiri oleh Camat Jatirogo, Kepala Desa beserta Perangkat Desa dan beberapa kader dari Desa Sugihan dan Desa Kebonharjo.

Lutfiani selaku satgas P3A memaparkan beberapa materi tentang kekerasan dalam rumah tangga. Beliau menjelaskan ada beberapa contoh kekerasan dalam rumah tangga, diantaranya adalah :

  1. Kekerasan fisik : perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (seperti menampar, memukul, menjambak, menendang, dan segala tindakan yang mengakibatkan luka fisik)
  2. Kekerasan psikologis : perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya (seperti umpatan, ejekan, cemooh, hinaan, hingga ancaman)
  3. Kekerasan Seksual : pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga atau dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.
  4. Kekerasan ekonomi/ penelantaran : pengingkaran terhadap persetujuan/perjanjian sedangkan ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut

Selain kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan juga dapat berupa kekerasan dalam pacaran atau hubungan personal, pelecehan seksual, perkosaan, serta perdagangan perempuan dan anak.

Pemateri menghimbau kepada seluruh hadirin untuk segera melaporkan kepada satgas P3A jika terjadi tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan masyarakat. Hal ini sesuai dengan pasal 15 UU PKDRT No.23 Tahun 2014, yang berbunyi :

“setiap orang yang mendengar/melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses permohonan penetapan perlindungan".

Tugas satgas P3A ini tak lain adalah untuk mengantisipasi terhadap kasus pelecehan seksual yang biasanya dilakukan oleh masyarakat. Satgas P3A tersebut antara lain : Ninik Setyowati (Perangkat Desa Kebonharjo), Lutfiani (Bidan Desa Kebonharjo), Tarmudji dan Yuliyono (Perangkat Desa Sugihan). Jika ada suatu aduan atau laporan dari masyarakat, Satgas P3A ini nantinya akan melakukan pendampingan hingga pelaporan kepada dinas terkait untuk penyelesaian masalah.  (ink/sgh).

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Profil Desa Sugihan

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Timur No. 116 Sugihan
Desa : Sugihan
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon :
Email : sugihanjatirogo1@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:619
    Kemarin:844
    Total Pengunjung:1.376.662
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.137.192.3
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 116.927 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 115.352 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 114.515 Kali
Wilayah Desa
29 Juli 2013 | 114.505 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 114.400 Kali
Pemerintah Desa
30 April 2014 | 114.389 Kali
Kesehatan
14 Juni 2019 | 114.331 Kali
BPD