sugihan-jatirogo.desa.id – Jum’at (26/04/19) Bapak Camat beserta Kapolsek Jatirogo melakukan safari jum’at di Masjid Baitus Salam Desa Sugihan. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tiap Jumat, yaitu dengan sholat jumat keliling di masjid-masjid yang ada di wilayah Kecamatan Jatirogo.
Usai sholat jum'at, Bapak Camat Jatirogo menyampaikan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban no 17 tahun 2016 pasal 41 tentang pengelolaan taman pemakaman. Perda ini berisi larangan membangun kijing dan/atau pagar makam di area Taman Pemakaman Umum (TPU). Jika ada yang melanggar, dapat dikenakan sanksi berupa :
- Teguran
- Pembongkaran Paksa; dan/atau
- Denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
Disamping itu, Bapak Camat Jatirogo juga menyampaikan pesan dari Bupati Tuban, terkait larangan menyewa topeng monyet, karena hal tersebut menyiksa hewan.
Bapak Kapolsek turut menyampaikan sambutan untuk seluruh para hadirin sholat jumat. Berkat kerja sama seluruh warga dalam kesadaran hukum, suasana kamtibmas berjalan aman dan kondusif. “Jika ada kesulitan, silakan komunikasikan dengan kami, pihak kepolisian pasti akan memberi solusi”, Pesan AKP Budi Santoso.
Bapak Camat dan Kapolsek pun mengapresiasi kepada seluruh warga Desa Sugihan atas kepedulian dan kesadarannya dalam Pemilu 2019. Harapan Bapak Camat antusiasme warga dalam Pemilu 2019 ini tidak kalah dengan antusiasmenya dalam Pilkades nanti. “Mohon partisipasinya nanti pada tanggal 10 Juli untuk ikut hadir di TPS dalam Pilkades”, pungkas Bapak Drs. Moh. Nawawi, MM (ink/sgh).