sugihan-jatirogo.desa.id - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan rencana anggaran desa selama 1 tahun yang mana didalamnya memuat rincian pengeluaran serta penerimaan Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ditetapkan dalam sebuah Peraturan Desa.
Di Dalam APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan.
Pendapatan Desa merupakan segala uang yang masuk dalam Kas Desa, dalam hal ini Pendapatan Desa dapat bersumber dari : Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR).
Sedangkan Belanja Desa merupakan segala bentuk pengeluaran dari Kas Desa. Pengeluaran di dalam APBDes ini terbagi dan dirinci menjadi 5 bidang, antara lain : Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Penanggulangan Bencana. Segala bentuk pengeluaran dirinci dalam 5 bidang tersebut.
Info Grafik Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sugihan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2021 ini adalah sebagai bentuk transparansi publik berdasarkan Peraturan Desa Sugihan No. 2Tahun 2022 (ink/sgh).