Artikel

Pengantar e-KTP

24 Agustus 2016 14:14:59  Sekdes Sugihan  113.794 Kali Dibaca 

Syarat Pengantar Pembuatan el-KTP :

1. Surat Pengantar dari RT setempat
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Pengantar el-KTP Dari Desa
4. Legalisir Ke Kecamatan
5. Mengajukan permohonan el-KTP Ke Disdukcapil Kab. Tuban

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Profil Desa Sugihan

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Timur No. 116 Sugihan
Desa : Sugihan
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon :
Email : sugihanjatirogo1@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:558
    Kemarin:1.315
    Total Pengunjung:1.053.858
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.233.219.103
    Browser:Tidak ditemukan