KEPALA DUSUN PURWOSARI
- Nama Pejabat
- : FRISCA ADE SUSANTI
Berdasarkan ketentuan Pasal 26, Peraturan Bupati Tuban Nomor 29 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kepala Dusun memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Kepala Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berkedudukan sebagai pelaksana kewilayahan yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan;
- Kepala Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
- Kepala Dusun dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah;
- Menyusun perencanaan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
- Melaksanakan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- Melaporkan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.