KASI KESEJAHTERAAN
- Nama Pejabat
- : REVA AFRIANA
Berdasarkan ketentuan Pasal 29, Peraturan Bupati Tuban Nomor 29 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kasi. Kesejahteraan memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat;
- Menginventarisir dan memantau pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
- Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan Desa;
- Melakukan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olag raga dan karang taruna;
- Menyiapkan konsep rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat;
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
- Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
- Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
- Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan;
- Menyiapkan konsep rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- Menyelenggarakan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
- Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.