KAUR KEUANGAN


Nama Pejabat
: FITRIANA KARTIKA DEWI

Berdasarkan ketentuan Pasal 23, Peraturan Bupati Tuban Nomor 29 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kaur. Keuangan memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan penatausahaan keuangan Desa;
  3. Menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan program kerja urusan keuangan;
  4. Menyiapkan, menyusun bahan penyusunan APB Desa, Perubahan APB Desa, dan Perhitungan APB Desa;
  5. Membuat Laporan Realisasi Keuangan Desa;
  6. Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan, penggalian dan pengembangan sumber-sumber pendapatan;
  7. Melaksanakan pendataan potensi pendapatan dan pengeluaran Desa;
  8. Menyiapkan konsep rancangan Peraturan Desa tentang pungutan desa serta peraturan desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  9. Melaksanakan Pelayanan kepada masyarakat;
  10. Menyusun Laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa.