sugihan-jatirogo.desa.id – Setelah Kepala Desa terpilih Desa Sugihan resmi dilantik pada tanggal 14 Agustus 2019, tugas utama yang harus dijalankan dekat-dekat ini adalah penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengan Desa (RPJMDes). RPJMDes merupakan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan Kepala Desa selama menjabat 6 tahun ke depan (2020-2025).
Pihak Kecamatan Jatirogo telah memberikan intruksi tentang persiapan penyusunan RPJMDes, untuk itu pihak Pemerintah Desa Sugihan memberikan angket kepada perwakilan masyarakat yang nantinya diisi dengan daftar usulan yang merupakan aspirasi dari masyarakat. Angket ini dibagikan kepada ketua RT/RW, beberapa tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan guru PAUD/TK Desa. Ketua RT/RW diharapkan dapat mengkoordinir kepada seluruh warga di wilayahnya untuk penjaringan aspirasi, baik dalam bidang pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, bidang pendidikan, maupun bidang kesehatan. Dengan memulai dari lini terkecil ini harapannya aspirasi dari seluruh masyarakat Desa Sugihan dapat tercover dengan baik.
Angket atau daftar usulan yang telah disusun kemudian dapat dibawa oleh ketua RT/RW ataupun para tokoh lain yang merupakan perwakilan warga pada saat pelaksanaan Musyawarah Desa yang akan diselenggarakan Pemerintah Desa Sugihan pada hari Rabu, 18 September 2019. Penjaringan aspirasi ini tak lain adalah mengajak seluruh warga berkontribusi untuk kemajuan Desa Sugihan tercinta (ink/sgh)