sugihan-jatirogo.desa.id - Dana Desa meupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan untuk Desa yang ditransfer melalui Rekening Kas Desa. Rincian penggunaan Dana Desa setiap tahunnya diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Fokus penggunaan Dana Desa ini adalah untuk Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pada tahun 2020 Desa Sugihan mendapatkan transfer Dana Desa sebesar : 797.734.200,- . Rincian penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2020 Desa Sugihan meliputi :
1) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
2) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
3) Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa
Laporan realisasi penyerapan Dana Desa (Output DD) tercantum dalam dokumen di bawah ini (ink/sgh).
Download Lampiran:
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa 2020