sugihan-jatirogo.desa.id - Merebaknya virus corona (covid-19) saat ini, Pemerintah menghimbau masyarakat untuk melaksanakan sosial distancing/physical distancing, yaitu menjaga jarak atau membatasi kontak sosial untuk mencegah penyebaran virus corona. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 4 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar demi percepatan penanganan virus corona (covid-19).
Oleh karena itu, sehubungan dengan pelaksanaan ujian calon Perangkat Desa yang tentunya tidak dapat dihindari berkumpulnya orang dalam jumlah besar, maka pelaksanaan ujian yang semula jatuh pada tanggal 21 April 2020 resmi DITUNDA sampai waktu yang belum ditentukan.
Informasi mengenai jadwal ujian Perangkat Desa akan menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Tuban (ink/sgh).