Artikel

Persyaratan Umum dan Khusus Untuk Bakal Calon Kepala Desa

14 Maret 2019 16:13:20  Admin  10.765 Kali Dibaca  Berita Desa

Sugihan-jatirogo.desa.id - Berikut ini adalah persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa  :

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh  dan  mengamalkan  Pancasila,  melaksanakan  Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling  rendah  tamat  Sekolah  Menengah  Pertama  atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri  dalam proses   pemilihan  apabila   telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa;
  7. sehat jasmani dan rohani;
  8. tidak sedang  menjalani   pidana   penjara   atau   kurungan berdasarkan putusan  pengadilan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. tidak pernah  dijatuhi  pidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang dicabut hak  pilihnya  sesuai  dengan  putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. tidak pernah  menjabat  sebagai Kepala  Desa  selama  3  (tiga)  kali  masa jabatan; dan
  12. sanggup bertempat tinggal dan memetap di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai Kepala Desa

 Disamping persyaratan  umum sebagaimana tersebut di atas, ada pula tambahan persyaratan khusus, untuk :

  1. Bakal calon dari Kepala Desa, harus mengajukan izin cuti kepada Bupati
  2. Bakal calon dari Perangkat Desa, harus mendapatkan izin cuti dari Kepala Desa
  3. Bakal calon dari BPD, harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD;
  4. Bakal calon  dari  PNS,  harus  mendapatkan  izin  dari  Pejabat  Pembina Kepegawaian;
  5. Bakal calon dari TNI/Polri, harus mengundurkan diri dari keanggotaan TNI/Polri;
  6. Bakal calon dari Pegawai BUMN/BUMD/BUMDesa, harus mendapatkan izin dari pimpinannya;
  7. Bakal calon dari Tenaga/Pegawai non PNS, harus mendapatkan izin dari pimpinannya;
  8. Bakal  calon   dari   Pengurus   Lembaga   Kemasyarakatan   Desa,   harus mengundurkan diri dari kepengurusan.

 Sedangkan berkas apa saja yang harus disiapkan?

Bagi  WNRI  yang  berminat  untuk  mencalonkan  diri  sebagai  Calon Kepala Desa harus mengajukan permohonan/pendaftaran secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan tembusan BPD dan dilampiri persyaratan administratif sebagai berikut :

  1. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. surat  pernyataan   memegang   teguh   dan   mengamalkan   Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  3. fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazahterakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten;
  6. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang  mempunyai  kekuatan  hukum  tetap  dari  Pengadilan Negeri;
  7. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara;
  8. surat keterangan pernah bekerja di lembaga pemerintahan dari pimpinan lembaga pemerintahan  tempat  yang  bersangkutan  bekerja,  bagi    yang pernah bekerja di lembaga pemerintahan.
  9. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  10. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri  dalam  proses  pemilihan  apabila  telah  ditetapkan menjadi calon Kepala Desa;
  11. surat pernyataan belum pernah   diberhentikan   tidak   dengan   hormat dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan  negeri, bagi yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa atau dalam jabatan  negeri;
  12. surat pernyataan  sanggup  pindah  domisili  dan  menetap  di  desa  yang bersangkutan selama menjabat, bagi bakal calon dari luar penduduk Desa;
  13. fotokopi kartu tanda penduduk yang dilegalisir pejabat yang berwenang, apabila Kartu  Tanda  Penduduk  belum  jadi  dibuktikan  dengan  surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk dari Pejabat yang berwenang;
  14. daftar riwayat hidup;
  15. foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm;
  16. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  17. surat keterangan pengunduran diri dari pimpinan/atasan yang berwenang bagi anggota  Tentara  Nasional  Indonesia,  dan  anggota  Polisi  Republik Indonesia;
  18. surat izin dari pimpinan/atasan bagi pegawai BUMN/BUMD/BUMDes;
  19. surat izin dari pimpinan/atasan bagi tenaga/pegawai non PNS;
  20. surat  pemberhentian/pernyataan   pengunduran   diri   bagi   pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa
  21. salinan/fotokopi surat  permohonan izin cuti kepada Bupati bagi Kepala Desa;
  22. surat izin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa;
  23. surat Keputusan Camat tentang pemberhentian dari keanggotaan BPD bagi BPD;
  24. naskah visi dan misi apabila terpilih menjadi Kepala Desa; dan
  25. pakta integritas bila terpilih menjadi Kepala Desa.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Profil Desa Sugihan

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Timur No. 116 Sugihan
Desa : Sugihan
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon :
Email : sugihanjatirogo1@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:103
    Kemarin:710
    Total Pengunjung:1.375.302
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.188.20.56
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 116.924 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 115.351 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 114.515 Kali
Wilayah Desa
29 Juli 2013 | 114.503 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 114.397 Kali
Pemerintah Desa
30 April 2014 | 114.389 Kali
Kesehatan
14 Juni 2019 | 114.331 Kali
BPD