sugihan-jatirogo.desa.id - Setiap tahun desa mendapatkan Dana pendapatan transfer dari Pemerintah maupun pendapatan asli Desa sendiri. Rincian penggunaan dana tersebut setiap tahunnya diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dana tersebut meliputi Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR).
Rincian penggunaan Anggaran Desa tahun anggaran 2021 Desa Sugihan meliputi 4 Bidang :
1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
3) Bidang Pembinaan Masyarakat Desa
4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
5) Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa