sugihan-jatirogo.desa.id – Dampak dari virus corona (covid-19) ini Pemerintah Pusat sangat menyarankan sosial distancing . Sosial distancing merupakan salah satu usaha untuk mengurangi interaksi public untuk membantu memperlambat bahkan mencegah penyebaran penyakit menular, termasuk virus corona (covid-19).
Melihat fenomena tersebut, guna menindaklanjuti surat edaran dari Bupati Tuban dan Camat Jatirogo tentang kewaspadaan terhadap pandemi virus corona (covid-19), maka Pemerintah Desa Sugihan memberikan himbauan sementara kepada bank keliling yang memberi pinjaman uang untuk tidak memasuki Desa Sugihan.
Tak hanya untuk bank keliling, surat himbauan tersebut juga berisi himbauan kepada pengamen, sales door to door maupun penjual keliling luar daerah untuk tidak memasuki wilayah Desa Sugihan sampai batas waktu yang belum ditentukan atau situasi benar-benar kondusif.
Surat himbauan tersebut ditandatangi oleh Kepala Desa Sugihan, Bapak Basuki per tanggal 1 April 2020. Jika warga masih menjumpai penagih bank keliling , bank harian/mingguan, debt collector yang masih menagih ke rumah, maka warga berhak menunjukkan surat dari Pemerintah Desa Sugihan kepada penagih tersebut.
Hal ini semata-mata hanya untuk menjalankan protokol Pememrintah terkait pencegahan virus corona, serta meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian warga terhadap penyebaran virus corona (ink/sgh).
Semoga bermanfaat, dokumen dapat diunduh (download) pada Link dibawah ini :
Download Lampiran:
SURAT EDARAN BANK KELILING