sugihan-jatirogo.desa.id – Sesuai tugas pokok dan fungsi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yaitu untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan di bidang keamanan pangan melalui pemberdayaan masyarakat sampai di tingkat pedesaan, untuk itu BPOM perlu melakukan pengawasan terhadap UMKM di desa dan sosialisasi keamanan pangan kepada UMKM di desa.
Desa Sugihan menjadi salah satu Desa yang dikunjungi dari 18 Desa yang ada di seluruh Kabupaten Tuban. BPOM mengirimkan 2 fasilitator dari Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya untuk melakukan kunjungan di beberapa UMKM di Desa Sugihan. Kunjungan ini bertujuan untuk fasilitasi keamanan pangan bagi UMKM dalam rangka intervensi keamanan pangan di Desa. Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama BPOM dengan Politeknik Kesehatan Kemenkes Surabaya.
Setelah 2 fasilitator menyerahkan surat tugas dan menjelaskan maksud kunjungan ke Kantor Desa, kemudian pihak Pemdes Sugihan mengantarkan fasilitator tersebut ke beberapa UMKM Desa Sugihan. UMKM yang dikunjungi antara lain UMKM produksi susu kedelai di Dusun Karang Anyar, serta UMKM produksi tahu dan kerupuk di Dusun Lumutan.
Saat kunjungan, fasilitator menjelaskan berbagai materi tentang keamanan pangan, meliputi :
1. 5 kunci keamanan pangan
2. pengecekan kemasan ketika membeli produk
3. penyiapan pangan yang benar
4. jaga kesehatan dengan mencuci tangan
5. bahaya makanan yang dibungkus kertas koran
6. Alur penerbitan SPP-IRT
Selain menjelaskan tentang keamanan pangan, fasilitator juga memeriksa dan menanyakan proses produksi UMKM, mulai dari sumber air yang digunakan, hingga bahan-bahan dan proses pembuatan produk. Fasilitator juga menghimbau para pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan usahanya agar mendapat SPP-IRT, dimana jika sudah mendapatkan SPP-IRT maka produk tersebut dapat secara legal diedarkan dan dipasarkan secara luas (ink/sgh).