sugihan-jatirogo.desa.id –Dalam rangka meningkatkan dukungan penyelenggaraan pendidikan, Pemkab Tuban berupaya meningkatkan prestasi peserta didik dan mutu pendidikan di Kabupaten Tuban dengan memberikan beasiswa.
Maksud dari pemberian beasiswa ini adalah untuk pemenuhan sebagian kebutuhan pendidikan dan memotivasi Peserta didik untuk lebih berprestasi. Nah, siapa saja yang berkesempatan mendapatkan beasiswa ini? Sasaran dari beasiswa ini adalah siswa berprestasi mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan perguruan tinggi. Beasiswa ini dapat berupa prestasi akademik dan non akademik. Untuk siswa SD hingga SMA dan SMK tidak ada syarat khusus, asal terdaftar pada jenjang pendidikan tersebut, dan siapapun berhak mendapatkan beasiswa ini meski bukan warga Tuban. Beda dengan mahasiswa, beasiswa bagi mahasiwa ini khusus diberikan untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan wajib berstatus sebagai warga Tuban.
Kriteria peserta didik berprestasi ini adalah siswa yang memperoleh jumlah nilai tertinggi dari seluruh mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) bagi siswa SD/MI dan Ujian Nasional (UN) bagi siswa SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Nilai tertinggi yang dimaksud ini adalah nilai terbaik I, II, dan III tingkat Kabupaten Tuban, tingkat Provinsi ataupun tingkat Nasional. Beasiswa ini hanya diberikan 1 kali dalam setahun pada jenjang pendidikan yang diikuti. Jadi, nantinya setiap tahun akan ada 12 siswa berprestasi dari SD sampai SMA dan SMK yang akan memperoleh beasiswa ini.
Sedangkan untuk beasiswa bagi prestasi non akademik adalah, ketika siswa memperoleh prestasi juara I, juara II, dan Juara III tingkat Provinsi atau ditingkat Nasional/Internasional. Prestasi tersebut meliputi kegiatan Olimpiade Sains Nasional (OSN), Lomba Penelitian Ilmiah Remaja (LPIR), Olimpiade Penilitian Siswa Indonesia (OPSI), Robotik, Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN), serta Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N). Apabila ada peserta didik yang berprestasi bidang non akademik lebih dari 1 (satu) maka yang bersangkutan hanya berhak menerima 1 beasiswa saja
Bagaimana dengan mahasiswa? Untuk yang mahasiswa ini tergolong sedikit berat ya,, karena syarat mendapatkan beasiswa ini selain dari warga kurang mampu dan wajib berasal dari warga Tuban adalah harus mendapatkan Indeks Prestasi (IP) minimal 3,75 pada semester 1 dan 2.
Bagi peserta didik siapapun yang mendapatkan beasiswa ini, wajib memenuhi seluruh persyaratan (akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati) dan beasiswa ini nantinya harus digunakan untuk kebutuhan pendidikan. Jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan pemberian beasiswa tersebut (ink/sgh).