Sugihan-jatirogo.desa.id – Bertempat di Pendopo Kecamatan Jatirogo, pada hari Kamis (21/11) seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa dan Ketua BPD se Kecamatan Jatirogo menghadiri acara Asistensi Pengelolaan Keuangan Desa yang diselenggarakan oleh pihak Kecamatan Jatirogo.
Turut hadir pula sebagai pemateri Teguh Setyobudi dari Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Tuban, Agus Suryanto dari Inspektorat Kabupaten Tuban dan Anto Wahyudi dari Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana Kabupaten Tuban.
Tujuan Camat Jatirogo menghadirkan 3 pemateri andal tersebut adalah untuk membantu mengatasi beberapa problem atau kendala yang mungkin dialami Pemerintah Desa dalam menangani pengelolaan keuangan Desa. Camat Jatirogo berpesan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya serta mencermati segala informasi yang disampaikan oleh pemateri.
Beliau juga menyampaikan agar ada keseragaman antar Pemerintah Desa dengan pihak Kabupaten, sehingga nantinya tidak ada masalah jika suatu saat ada pemeriksaan dari inspektorat atau dinas terkait. “Taati aturan, agar DD atau ADD menjadi berkah bukan masalah”, ujar Drs. Moh. Nawawi, MM
Teguh Setyabudi selaku pemateri pertama mengajak seluruh Pemerintah Desa untuk memberdayakan RT dan RW agar program Pemerintahan Desa merupakan real kebutuhan warga masyarakat, bukan keinginan suatu Pemerintah Desa semata.
Staff Ahli Bidang Pemerintahan ini juga menyampaikan beberapa prinsip dalam pengelolaan keuangan desa, antara lain :
“Upayakan terjadi simbiosis mutualisme, proyek Desa tenaga kerja juga berdayakan warga setempat” pesan Teguh Setyabudi.
Selanjutnya adalah materi tentang kepatuhan dan kepatutan dalam membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang disampaikan oleh Agus Suryanto. Pemateri dari Inspektorat Kabupaten Tuban ini juga memaparkan tentang kesalahan-kesalahan yang sering dialami Pemerintah Desa saat pembuatan LPJ, antara lain :
Materi yang disampaikan Agus Suryanto ini begitu rinci, dengan memaparkan kesalahan-kesalahan yang sering terjadi, beliau berharap peserta yang hadir saat itu dapat belajar dari kesalahan-kesalahan tersebut.
Pemateri ketiga adalah Anto Wahyudi, Kepala Bidang Pemerintah Desa Dipemas Tuban. Beliau mengapresiasi sekali kegiatan ini, karena dihadiri oleh seluruh Kepala Desa, Pemerintah Desa, dan Ketua BPD. Dalam pidatonya, Anto Wahyudi berpesan tentang tugas dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pemerintah Desa. BPD bertugas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa untuk kemudian direalisasikan dalam Pembangunan Desa. Selain itu BPD juga berhak melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Setelah sesi Tanya jawab acara kemudian ditutup oleh Camat Jatirogo, harapannya acara ini dapat bermanfaat untuk para hadirin dan memberikan wawasan agar lebih mudah dalam mengelola keuangan Desa (ink/sgh).