Artikel

Aplikasi PMKS dan PSKS untuk Pendataan Kesejahteraan Sosial Masyarakat

02 Oktober 2019 21:26:11  Admin  2.414 Kali Dibaca  Berita Desa

sugihan-jatirogo.desa.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar acara pemantapan aplikasi PMKS dan PSKS bagi seluruh operator SIDASI KUPU (Sistem Informasi Data Sosial Akurat dan Terpadu) di Kabupaten Tuban. Pemantapan aplikasi ini digelar mulai tanggal 30 september hingga 4 oktober untuk seluruh Desa di ruang pertemuan Dinas Sosial P3A Kabupaten Tuban.

Aplikasi PMKS dan PSKS yang dikenal dengan aplikasi SIDASI KUPU  ini pertama kali dikenalkan pada operator setiap desa tahun 2018 lalu. Operator setiap desa bertugas untuk meng-update data tersebut setiap tahunnya. Dikarenakan tahun 2018 lalu banyak desa di Kabupaten Tuban yang belum update data tersebut, Dinas Sosial P3A Kabupaten Tuban menggelar acara pemantapan terhadap aplikasi PMKS dan PSKS tersebut.

Pengertian PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) sendiri adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan/kesulitan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan hidupnya secara memadai dan wajar.

Berdasarkan Permensos RI nomor 9 tahun 2012, ada 28 jenis penyandang masalah kesejahteraan social yang wajib didata oleh Operator SIDASI KUPU masing-masing Desa setiap tahunnya. 28 jenis itu antara lain :

  1. Anak balita terlantar
  2. Anak terlantar (berusia 5 – 18 tahun)
  3. Anak berhadapan dengan hukum
  4. Anak jalanan
  5. Anak dengan kedisabilitasan
  6. Anak yang memerlukan perlindungan khusus
  7. Lanjut usia terlantar
  8. Penyandang disabilitas
  9. Tuna susila
  10. Gelandangan
  11. Pengemis
  12. Pemulung
  13. Kelompok minoritas
  14. Bekas warga binaan pemasyarakatan
  15. Orang dengan HIV/AIDS
  16. Korban penyalahgunaan NAPZA
  17. Korban trafficking
  18. Korban tindak kekerasan
  19. Korban migran bermasalah sosial
  20. Korban bencana alam
  21. Korban bencana sosial
  22. Perempuan rawan sosial ekonomi
  23. Fakir miskin
  24. Keluarga bermasalah social psikologis
  25. Komunitas adat terpencil
  26. ODGJ (Orang dengan gangguan jiwa)
  27. Anak korban tindak kekerasan
  28. Anak yatim piatu

Sedangkan PSKS (Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial) merupakan semua hal berharga yang dapat dipergunakan untuk menjaga dan mendukung usaha kesejahteraan sosial. PSKS ini meliputi pekerja sosial professional, pekerja sosial masyarakat, taruna siaga bencana, organisasi sosial, karang taruna, lembaga konsultasi kesejahteraan sosial, dan lain lain.

Dinas Sosial Tuban berharap semua operator untuk bersinergi dan meng-update data kesejahteraan sosial ini agar mempermudah Dinas Sosial untuk melakukan tindak lanjut seperti penyuluhan ataupun pemberdayaan kepada daerah yang memiliki permasalahan social (ink/sgh).

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Profil Desa Sugihan

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Timur No. 116 Sugihan
Desa : Sugihan
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon :
Email : sugihanjatirogo1@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.837
    Kemarin:587
    Total Pengunjung:1.372.221
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.191.21.86
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel