sugihan-jatirogo.desa.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar acara pemantapan aplikasi PMKS dan PSKS bagi seluruh operator SIDASI KUPU (Sistem Informasi Data Sosial Akurat dan Terpadu) di Kabupaten Tuban. Pemantapan aplikasi ini digelar mulai tanggal 30 september hingga 4 oktober untuk seluruh Desa di ruang pertemuan Dinas Sosial P3A Kabupaten Tuban.
Aplikasi PMKS dan PSKS yang dikenal dengan aplikasi SIDASI KUPU ini pertama kali dikenalkan pada operator setiap desa tahun 2018 lalu. Operator setiap desa bertugas untuk meng-update data tersebut setiap tahunnya. Dikarenakan tahun 2018 lalu banyak desa di Kabupaten Tuban yang belum update data tersebut, Dinas Sosial P3A Kabupaten Tuban menggelar acara pemantapan terhadap aplikasi PMKS dan PSKS tersebut.
Pengertian PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) sendiri adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan/kesulitan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan hidupnya secara memadai dan wajar.
Berdasarkan Permensos RI nomor 9 tahun 2012, ada 28 jenis penyandang masalah kesejahteraan social yang wajib didata oleh Operator SIDASI KUPU masing-masing Desa setiap tahunnya. 28 jenis itu antara lain :
Sedangkan PSKS (Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial) merupakan semua hal berharga yang dapat dipergunakan untuk menjaga dan mendukung usaha kesejahteraan sosial. PSKS ini meliputi pekerja sosial professional, pekerja sosial masyarakat, taruna siaga bencana, organisasi sosial, karang taruna, lembaga konsultasi kesejahteraan sosial, dan lain lain.
Dinas Sosial Tuban berharap semua operator untuk bersinergi dan meng-update data kesejahteraan sosial ini agar mempermudah Dinas Sosial untuk melakukan tindak lanjut seperti penyuluhan ataupun pemberdayaan kepada daerah yang memiliki permasalahan social (ink/sgh).