sugihan-jatirogo.desa.id – Seluruh Pemerintah Desa se Kabupaten Tuban mendapat undangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan KB (Dipemas) Kabupaten Tuban untuk verifikasi pengajuan Dana Desa tahap III dan verifikasi perubahan APBDesa tahun 2019. Jadwal ini dilakukan secara bergilir mulai tanggal 9 Oktober hingga 24 Oktober 2019. Setiap Desa dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa atau Operator Siskeudes dari masing-masing Desa.
Berdasarkan jadwal, Kecamatan Jatirogo mendapatkan hari pertama, yaitu Rabu 9 Oktober 2019. Hari itu, seluruh Desa se Kecamatan Jatirogo berbondong-bondong datang ke kantor Dipemas Tuban untuk melakukan verifikasi.
Untuk verifikasi pengajuan Dana Desa tahap III pihak Pemerintahan Desa diwajibkan membawa berkas persyaratan pengajuan Dana Desa, antara lain :
Begitu pula dengan verifikasi Perubahan APBDes, semua berkas yang telah disiapkan Pemerintah Desa baik dari segala Berita Acara kesepakatan dengan BPD, lembar evaluasi dan keputusan Camat serta rancangan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) semua diperiksa dan diverifikasi oleh pihak Dipemas Tuban. Jika memang terjadi kesalahan akan ditulis di lembar verifikasi untuk nantinya ditindak lanjuti oleh pihak Pemerintah Desa sebelum berkas dikumpulkan ke Kecamatan maupun Dipemas Tuban (ink/sgh).